Umroh atau Haji dulu Melihat daftar antrean haji yang panjang dan lama serta biaya yang cukup mahal, sedang hati telah bergejolak rindu mengunjungi tanah suci. Kegalauan seperti ini telah jauh-jauh hari ditanyakan sahabat Rasulullah SAW adalah Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada sahabat Nabi yang lain, yaitu Ibnu Umar perihal status kebolehan umrah sebelum ibadah haji.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan Umroh Dulu Atau Haji Dulu. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)
Berdasarkan hadits di atas, boleh-boleh saja melaksanakan ibadah umroh sebelum haji, bahkan Rasulullah SAW sendiri melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji.
Namun hal yang perlu diingat adalah walau telah melaksanakan umroh, itu tidak berarti menggugurkan kewajiban haji. Orang yang telah umrah namun belum haji, tetap wajib melaksanakan haji.
Ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:
أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
“Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)
Mengunjungi tanah suci merupakan impian bagi setiap Muslim. Namun, ketika merencanakan perjalanan ke Makkah dan Madinah, seringkali muncul pertanyaan umum, apakah sebaiknya melaksanakan ibadah Umroh Dulu Atau Haji Dulu?
1. Pengertian Umroh Dulu Atau Haji Dulu
Umroh adalah ibadah ziarah ke tanah suci yang bisa dilakukan kapan saja selama tahun, kecuali saat wukuf di Arafah pada bulan Dzulhijjah. Sedangkan Haji adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu secara fisik, finansial, dan transportasi.
2. Hukum Wajib Umroh Dulu atau Haji Dulu
Dalam pandangan hukum Islam, tidak ada ketentuan yang bersifat mutlak mengenai apakah umroh harus dilakukan sebelum haji atau sebaliknya. Baik umroh maupun haji memiliki keutamaan dan pahala yang besar di sisi Allah SWT.
3. Pertimbangan Seputar Urutan Ibadah
Sebagian ulama menyarankan untuk melaksanakan umroh terlebih dahulu sebelum haji. Alasannya, umroh bisa menjadi persiapan spiritual bagi pelaksanaan haji yang lebih besar. Selain itu, umroh juga bisa membersihkan diri dari dosa-dosa kecil sebelum menjalani ibadah haji yang lebih serius.
Kesimpulan
Memilih antara umroh atau haji terlebih dahulu adalah keputusan pribadi yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan niat ibadah masing-masing individu. Yang terpenting, niatkan ibadah tersebut semata-mata karena Allah SWT tanpa tujuan yang lain. Keutamaan umroh dan haji sama-sama besar, sehingga yang terbaik adalah melaksanakannya secepatnya sesuai kemampuan.
Dengan mengeksplorasi pilihan umroh dulu atau haji dulu, Muslim diharapkan dapat mendapatkan manfaat spiritual yang lebih dalam dalam perjalanan ke tanah suci. Yang terpenting, jadikan ibadah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa terbebani oleh perdebatan seputar urutan ibadah. Semoga perjalanan spiritual ke tanah suci membawa berkah dan kedamaian bagi semua umat Islam.